Landasan hukum, pedoman, dan standar etika organisasi APALI yang berlaku bagi seluruh anggota dan praktisi di seluruh Indonesia.
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat jasmani dan rohani serta sejahtera, diperlukan suatu upaya bersama dari semua unsur masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, kami penyembuh Alternatif Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa kami berkewajiban untuk mendarmabaktikan kemampuan kami masing-masing untuk tujuan kemanusiaan, kesejahteraan, keseimbangan jasmani dan rohani, serta turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penyembuh Alternatif adalah orang yang mempunyai kompetensi dalam melakukan penyembuhan alternatif.
Perkumpulan ini mempunyai maksud dan tujuan untuk:
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, perkumpulan ini melakukan berbagai usaha:
Anggota APALI terdiri dari:
Kekayaan dan Keuangan APALI diperoleh dari:
Ketentuan tentang kekayaan dan keuangan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
1.1 Anggota APALI (biasa dan luar biasa) adalah perorangan yang berprofesi sebagai penyembuh Alternatif yang menerima dan menyetujui AD/ART serta Kode Etik APALI dan berjati diri jelas.
Berakhirnya keanggotaan akan diberitahukan oleh DPP/DPD kepada seluruh anggota APALI.
Sekurang-kurangnya terdiri dari: Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Kepala-Kepala Departemen. DPP mempunyai Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Kepala-kepala Bidang.
Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang. DPC hanya mempunyai penasehat.
APALI mempunyai atribut berupa:
Makna dan ketentuan pemakaian atribut APALI diatur dalam ketentuan organisasi.
Berlaku bagi seluruh Penyembuh Alternatif Indonesia yang tergabung dalam APALI. Merupakan standar etika dan perilaku yang wajib dihayati, diamalkan, dan dipatuhi dalam setiap pelayanan kepada klien dan masyarakat.
DPP APALI · Gedung Indra Sentral Blok AH/A1, Jl. Letjen Suprapto No. 60, Jakarta · (021) 4265321
Penyembuh Alternatif Indonesia wajib menghayati dan mengamalkan dengan setia Sumpah/Janji Penyembuh Alternatif dan Kode Etik Penyembuh Alternatif Indonesia.
Penyembuh Alternatif Indonesia wajib melakukan pelayanan kesehatan tradisional empiris berbasis energi sebagai perwujudan dharma bhakti.
Penyembuh Alternatif Indonesia wajib menaati peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia serta aturan-aturan dalam Perkumpulan Andalan Penyembuh Alternatif Indonesia.
Penyembuh Alternatif Indonesia wajib menghormati hak klien untuk menentukan perawatan dalam pelayanan kesehatan tradisional empiris.
Penyembuh Alternatif Indonesia wajib menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kemanusiaan.
Penyembuh Alternatif Indonesia wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang klien.
Penyembuh Alternatif Indonesia wajib memperlakukan dengan hormat terhadap sesama penyembuh sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Penyembuh Alternatif Indonesia wajib saling melakukan Asah – Asih – Asuh dalam hal perkembangan pengetahuan terhadap sesama Penyembuh sehingga menjadikan persahabatan dan persaudaraan yang harmoni.
Penyembuh Alternatif Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma keagamaan dan kebudayaan masyarakat dalam melakukan pelayanan kesehatan tradisional empiris berbasis energi.
Penyembuh Alternatif Indonesia wajib bertindak welas asih, turut serta menjaga ketertiban masyarakat, dan keharmonisan lingkungan hidup.
"Demi Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa :"
Diucapkan oleh setiap anggota APALI saat pelantikan dan pengangkatan resmi.
"Mendharmabhaktikan hidup untuk kepentingan kemanusiaan."
Komitmen tertinggi seorang penyembuh APALI: menjadikan pelayanan kesehatan sebagai panggilan jiwa, bukan sekadar profesi.
"Memperlakukan orang lain dengan baik dan hormat."
Prinsip timbal-balik: menghormati klien, sesama anggota, dan masyarakat sebagaimana ingin diperlakukan sendiri.
"Memelihara martabat dan tradisi luhur para penyembuh."
Menjaga kehormatan dan warisan kearifan lokal penyembuhan alternatif Indonesia agar tetap dipercaya masyarakat.
"Melaksanakan tugas dengan cara yang terhormat dan beretika."
Standar perilaku profesional dalam setiap praktik: jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika profesi.
"Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang klien."
Kerahasiaan adalah kepercayaan. Informasi kondisi dan identitas klien wajib dijaga sepenuhnya.
"Senantiasa mengutamakan kesehatan pribadi dan klien."
Penyembuh yang sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama pelayanan yang optimal dan terpercaya.
"Tidak mempergunakan pengetahuan untuk hal yang bertentangan dengan norma kemanusiaan."
Ilmu penyembuhan hanya boleh digunakan untuk kebaikan. Penggunaan di luar norma kemanusiaan adalah pelanggaran berat.
"Menaati dan mengamalkan Kode Etik APALI."
Sumpah ini bertautan langsung dengan Kode Etik APALI — keduanya merupakan satu kesatuan komitmen profesional yang tak terpisahkan.