Dokumen Resmi Organisasi

Dokumen Organisasi
APALI

Landasan hukum, pedoman, dan standar etika organisasi APALI yang berlaku bagi seluruh anggota dan praktisi di seluruh Indonesia.

Didirikan 16 November 2005 Jl. Letjen Suprapto No. 60, Jakarta SK Kemenkumham No. AHU-0000355.AH.01.08.TAHUN 2024 Berasaskan Pancasila & UUD 1945
Mukadimah

Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat jasmani dan rohani serta sejahtera, diperlukan suatu upaya bersama dari semua unsur masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, kami penyembuh Alternatif Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa kami berkewajiban untuk mendarmabaktikan kemampuan kami masing-masing untuk tujuan kemanusiaan, kesejahteraan, keseimbangan jasmani dan rohani, serta turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penyembuhan Alternatif adalah penyembuhan yang dilakukan secara non medis, dapat diterangkan dan dipelajari dengan metode tertentu, meliputi antara lain: prana, reiki, chi kung, akupungtur, acupressure, pijat, urut, terapi tulang, terapi syaraf, terapi otot, daya batin, hypnosis, herbal, terapi kristal, terapi mineral dan cara-cara kearifan lokal yang bertujuan untuk memperoleh kesehatan dan kebugaran manusia.

Penyembuh Alternatif adalah orang yang mempunyai kompetensi dalam melakukan penyembuhan alternatif.

  • 2.1 Bernama Andalan Penyembuh Alternatif Indonesia, disingkat APALI
  • 2.2 Didirikan pada tanggal 16 November 2005 untuk waktu yang tidak terbatas
  • 2.3 Mempunyai pengurus yang berkedudukan di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) dan cabang-cabang di seluruh Indonesia
  • 2.4 Merupakan wadah dan profesi penyembuh alternatif Indonesia, bersifat kekeluargaan, keilmuan, sosial, non politik, mandiri serta terbuka dengan berkewajiban saling menghormati
Perkumpulan ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Perkumpulan ini mempunyai maksud dan tujuan untuk:

  • 4.1 Melestarikan, mengembangkan dan menyebarluaskan penyembuhan alternatif
  • 4.2 Bekerjasama atau bermitra dengan pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan segala kegiatan Penyembuhan Alternatif Indonesia
  • 4.3 Meningkatkan kesejahteraan, tali silaturahmi, kesetiakawanan sesama anggota, menjaga dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan wadah perkumpulan
  • 4.4 Mengimplementasikan Penyembuhan Alternatif di seluruh Indonesia dan menyusun katalog Penyembuh Alternatif Indonesia

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, perkumpulan ini melakukan berbagai usaha:

  • 5.1 Memberikan penerangan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang Penyembuhan Alternatif
  • 5.2 Membantu anggota dalam kegiatan yang berhubungan dengan Penyembuhan Alternatif
  • 5.3 Melakukan kegiatan pendidikan, penelitian, seminar dan lain-lain yang berhubungan dengan pengembangan ilmu Penyembuhan Alternatif serta melakukan hubungan kerja sama dengan pemerintah dan organisasi sejenis dalam dan luar negeri
  • 5.4 Menerbitkan media komunikasi yang bersifat keilmuan dan kearifan lokal
Kelengkapan Organisasi
  • Tingkat Nasional  →  Dewan Pengurus Pusat (DPP)
  • Tingkat Provinsi  →  Dewan Pengurus Daerah (DPD)
  • Tingkat Kab./Kotamadya  →  Dewan Pengurus Cabang (DPC)
Pengangkatan & Pemberhentian
  • DPP diangkat/diberhentikan melalui musyawarah mufakat Tingkat Nasional
  • DPD diangkat/diberhentikan melalui musyawarah daerah, disahkan DPP
  • DPC diangkat/diberhentikan melalui musyawarah cabang, disahkan DPD
Masa bakti pengurus adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.

Anggota APALI terdiri dari:

  • a. Anggota Biasa — praktisi penyembuhan alternatif aktif
  • b. Anggota Luar Biasa — anggota dengan kedudukan khusus
Kewajiban Anggota Biasa
  • Mematuhi AD/ART, peraturan, dan Kode Etik APALI
  • Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan martabat APALI
  • Berpartisipasi aktif merealisasikan program-program APALI
  • Menghadiri musyawarah, rapat, dan kegiatan yang diselenggarakan APALI
  • Membayar iuran/berkontribusi sesuai ketentuan
Hak Anggota Biasa
  • Menyatakan pendapat, usul, saran, dan memberikan suara
  • Memilih dan dipilih menjadi pengurus APALI
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, dan bimbingan terkait penyembuhan alternatif
  • Menghadiri musyawarah, rapat, dan kegiatan APALI
Berakhirnya Keanggotaan
  • APALI membubarkan diri
  • Atas permintaan sendiri secara tertulis maupun lisan
  • Meninggal dunia
  • Diberhentikan karena melanggar Kode Etik, tidak memenuhi kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela

Kekayaan dan Keuangan APALI diperoleh dari:

  • Uang iuran anggota
  • Bantuan/sumbangan dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat

Ketentuan tentang kekayaan dan keuangan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah.
  • 11.1 Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) utusan DPD yang hadir.
  • 11.2 Apabila APALI dibubarkan, kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, 17 Januari 2007

1.1 Anggota APALI (biasa dan luar biasa) adalah perorangan yang berprofesi sebagai penyembuh Alternatif yang menerima dan menyetujui AD/ART serta Kode Etik APALI dan berjati diri jelas.

Tata Cara Penerimaan Anggota
  • Calon anggota mengisi formulir pendaftaran dilampiri biodata dan pas foto
  • Calon anggota mengikuti dan lulus penataran terlebih dahulu
  • Anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pakar yang dibentuk khusus
Bentuk Sanksi
  • Teguran / peringatan lisan
  • Teguran / peringatan tertulis
  • Pemberhentian / pemecatan
Sanksi Dikenakan Kepada Anggota yang
  • Menyalahi dan melanggar Kode Etik APALI
  • Melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan AD/ART atau peraturan APALI
  • Tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota selama waktu yang ditentukan
  • APALI membubarkan diri
  • Atas permintaan sendiri secara tertulis maupun lisan
  • Meninggal dunia
  • Diberhentikan

Berakhirnya keanggotaan akan diberitahukan oleh DPP/DPD kepada seluruh anggota APALI.

Persyaratan Dewan Pengurus
  • Mempunyai jiwa pengabdian, berwibawa, disiplin, dan penuh tanggung jawab
  • Dapat dan mampu bekerja sama secara kolektif
  • Mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas APALI
  • Bersedia dipilih sebagai pengurus APALI
Susunan DPP (Pusat)

Sekurang-kurangnya terdiri dari: Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Kepala-Kepala Departemen. DPP mempunyai Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.

Susunan DPD (Daerah/Provinsi)

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Kepala-kepala Bidang.

Susunan DPC (Cabang)

Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang. DPC hanya mempunyai penasehat.

Tugas dan Wewenang Dewan Pengurus
  • Mewakili organisasi ke luar dan ke dalam
  • Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan organisasi
  • Menyusun, menetapkan, dan merealisasikan program kerja
  • Mengatur dan mengelola keuangan organisasi
  • Melayani kepentingan anggota
  • Menyampaikan informasi tentang kegiatan APALI kepada anggota
Musyawarah Nasional (Munas)
  • Dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun
  • Berwenang: menetapkan/mengubah AD/ART, memilih dan menetapkan DPP, menilai pertanggungjawaban DPP
  • Dihadiri anggota biasa, DPP, dan utusan DPD sebagai peserta
  • Setiap peserta mempunyai hak 1 (satu) suara
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
  • Dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun
  • Berwenang menyusun program kerja jangka panjang dan pendek
  • Musyawarah/rapat sah (memenuhi kuorum) apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta yang harus hadir
  • Pengambilan keputusan sebaiknya secara musyawarah untuk mufakat
  • Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
  • Pemungutan suara dilakukan secara rahasia dan tertulis
  • Segala harta kekayaan perkumpulan dibukukan dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus
  • Besarnya iuran anggota diatur di dalam peraturan organisasi
  • Pemasukan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan kepada organisasi
Penggunaan Keuangan
  • Pembinaan dan Pembangunan Organisasi
  • Dukungan Pelaksanaan Program Kerja
  • Biaya administrasi lainnya

APALI mempunyai atribut berupa:

  • Lambang organisasi resmi APALI
  • Bendera warna putih dengan lambang APALI di tengah, skala lebar berbanding panjang adalah 2 : 3

Makna dan ketentuan pemakaian atribut APALI diatur dalam ketentuan organisasi.

Ditetapkan di Jakarta, 17 Januari 2007
✦ Kode Etik Perkumpulan APALI

Berlaku bagi seluruh Penyembuh Alternatif Indonesia yang tergabung dalam APALI. Merupakan standar etika dan perilaku yang wajib dihayati, diamalkan, dan dipatuhi dalam setiap pelayanan kepada klien dan masyarakat.

DPP APALI · Gedung Indra Sentral Blok AH/A1, Jl. Letjen Suprapto No. 60, Jakarta  ·  (021) 4265321

BAB I Kewajiban Umum
Pasal 1
1

Penyembuh Alternatif Indonesia wajib menghayati dan mengamalkan dengan setia Sumpah/Janji Penyembuh Alternatif dan Kode Etik Penyembuh Alternatif Indonesia.

2

Penyembuh Alternatif Indonesia wajib melakukan pelayanan kesehatan tradisional empiris berbasis energi sebagai perwujudan dharma bhakti.

Pasal 2
1

Penyembuh Alternatif Indonesia wajib menaati peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia serta aturan-aturan dalam Perkumpulan Andalan Penyembuh Alternatif Indonesia.

BAB II Kewajiban terhadap Klien
Pasal 3
1

Penyembuh Alternatif Indonesia wajib menghormati hak klien untuk menentukan perawatan dalam pelayanan kesehatan tradisional empiris.

2

Penyembuh Alternatif Indonesia wajib menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kemanusiaan.

3

Penyembuh Alternatif Indonesia wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang klien.

BAB III Kewajiban terhadap Sesama Penyembuh
Pasal 4
1

Penyembuh Alternatif Indonesia wajib memperlakukan dengan hormat terhadap sesama penyembuh sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

2

Penyembuh Alternatif Indonesia wajib saling melakukan Asah – Asih – Asuh dalam hal perkembangan pengetahuan terhadap sesama Penyembuh sehingga menjadikan persahabatan dan persaudaraan yang harmoni.

BAB IV Kewajiban terhadap Masyarakat
Pasal 5
1

Penyembuh Alternatif Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma keagamaan dan kebudayaan masyarakat dalam melakukan pelayanan kesehatan tradisional empiris berbasis energi.

2

Penyembuh Alternatif Indonesia wajib bertindak welas asih, turut serta menjaga ketertiban masyarakat, dan keharmonisan lingkungan hidup.

Dokumen Kode Etik ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari AD/ART APALI dan mengikat seluruh anggota. Unduh PDF
Lafal Sumpah / Janji Anggota APALI

"Demi Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa :"

  1. Saya, mendharmabhaktikan hidup saya untuk kepentingan kemanusiaan.
  2. Saya, memperlakukan orang lain dengan baik dan hormat, sebagaimana saya ingin diperlakukan.
  3. Saya, memelihara, menjaga dengan sekuat tenaga dan tulus martabat dan tradisi luhur para penyembuh.
  4. Saya, melaksanakan tugas saya dengan cara yang terhormat dan beretika.
  5. Saya, merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui tentang klien.
  6. Saya senantiasa mengutamakan kesehatan pribadi dan klien.
  7. Saya, tidak akan mempergunakan pengetahuan penyembuhan untuk sesuatu yang bertentangan dengan norma kemanusiaan.
  8. Saya menaati dan mengamalkan Kode Etik Andalan Penyembuh Alternatif Indonesia.

Diucapkan oleh setiap anggota APALI saat pelantikan dan pengangkatan resmi.

8 BUTIR Makna & Nilai Setiap Butir Sumpah
Butir 1 · Dharma Bhakti
1

"Mendharmabhaktikan hidup untuk kepentingan kemanusiaan."

Komitmen tertinggi seorang penyembuh APALI: menjadikan pelayanan kesehatan sebagai panggilan jiwa, bukan sekadar profesi.

Butir 2 · Sikap Hormat
2

"Memperlakukan orang lain dengan baik dan hormat."

Prinsip timbal-balik: menghormati klien, sesama anggota, dan masyarakat sebagaimana ingin diperlakukan sendiri.

Butir 3 · Martabat Profesi
3

"Memelihara martabat dan tradisi luhur para penyembuh."

Menjaga kehormatan dan warisan kearifan lokal penyembuhan alternatif Indonesia agar tetap dipercaya masyarakat.

Butir 4 · Etika Pelayanan
4

"Melaksanakan tugas dengan cara yang terhormat dan beretika."

Standar perilaku profesional dalam setiap praktik: jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika profesi.

Butir 5 · Kerahasiaan Klien
5

"Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang klien."

Kerahasiaan adalah kepercayaan. Informasi kondisi dan identitas klien wajib dijaga sepenuhnya.

Butir 6 · Kesehatan Holistik
6

"Senantiasa mengutamakan kesehatan pribadi dan klien."

Penyembuh yang sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama pelayanan yang optimal dan terpercaya.

Butir 7 · Batasan Penggunaan Ilmu
7

"Tidak mempergunakan pengetahuan untuk hal yang bertentangan dengan norma kemanusiaan."

Ilmu penyembuhan hanya boleh digunakan untuk kebaikan. Penggunaan di luar norma kemanusiaan adalah pelanggaran berat.

Butir 8 · Ketaatan Kode Etik
8

"Menaati dan mengamalkan Kode Etik APALI."

Sumpah ini bertautan langsung dengan Kode Etik APALI — keduanya merupakan satu kesatuan komitmen profesional yang tak terpisahkan.

Unduh Dokumen Resmi Lafal Sumpah
File PDF resmi · Diterbitkan oleh DPP APALI
Unduh PDF